**PENYELENGGARAAN DIKLAT PRAJABATAN CPNS POLA BARU K1 DAN K2 DI PROVINSI JAWA TENGAH** Oleh : Ir. Yatno Isworo, MP.* Abstraksi Kebijakan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Pola Baru Katagori K1 K2 sesuai Peraturan Kepala LAN No.18 Tahun 2014 dan SE Deputi Bidang Diklat Aparatur Nomor 2763/D.2/HKM.04.02 tanggal 19 Oktober 2014 tentang standar umum biaya diklat. Pada Tahun 2014 ini di Jawa Tengah sudah mulai menyelenggarakannya di Kota Salatiga sebanyak empat angkatan dan Kabupaten Brebes sebanyak lima angkatan. Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 lebih ditekankan pada Revolusi Mental untuk memperbaiki tanggungjawab pelaksanaan tugas menjadi lebih baik; Inti pelaksanaannya adalah berpedoman pada tingkat penyelenggaraan pemerintahan dan negara yang efektif dan efisien 1. KEBIJAKAN DIKLAT PRAJABATAN CPNS K1 DAN K2 Karakteristik utama CPNS Kategori 1 dan Kategori 2 (K1/K2)adalah telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenaga honorer dan sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2. Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kl/K2 ini diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan CPNS tersebut tentang bagaimana menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. __________ *) Widyaiswara Madya, Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah Kebijakan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Pola Baru Katagori K1 K2 sesuai Peraturan Kepala LAN No.18 Tahun 2014 dan berdasar pengarahan Deputi Bidang Diklat Aparatur DR. Muhammad Idris yang menegaskan bahawa: 1. Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Pola Baru Katagori K1 K2 memerlukan perlakuan lebih khusus dibandingkan dengan CPNS Reguler berdasar perbedaan karakteristik, usia, latarbelakang, masa kerja sesuai ketentuan Peraturan Kepala LAN No.18 Tahun 2014; 2. Pelaksanaan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 tidak diperbolehkan diselenggarakan di Hotel dengan alasan apapun, apabila ketahuan penyelenggaraannya di hotel tidak akan diberikan nomor regestrasi dan sertifikat kelulusan; 3. Biaya Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 harus mengacu SE Deputi Bidang Diklat Aparatur Nomor 2763/D.2/HKM.04.02 tanggal 19 Oktober 2014 tentang standar umum biaya diklat; 4. Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 lebih ditekankan pada Revolusi Mental untuk memperbaiki tanggungjawab pelaksanaan tugas menjadi lebih baik; 5. Inti pelaksanaannya adalah berpedoman pada tingkat penyelenggaraan pemerintahan dan negara yang efektif dan efisien; ![a1.png](https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/diklat.semarangkota.go.id/uploads/public/561/f37/d73/561f37d731446902858389.png) I. KURIKULUM DIKLAT Kompetensi yang dibangun dalam Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 adalah kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik, yang diindikasikan dengan kemampuan: 1. memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya; 2. memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya; 3. memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan peran dan fungsi ASN, dan kedudukan, kewajiban dan hak PNS; 4. memahami pola pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat. Struktur Kurikulum Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 terdiri atas 4 (empat) Mata Diklat, sebagai berikut: 1. Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia: nilai-nilai ASN dan membangun karakter; 2. Percepatan Pemberantasan Korupsi; 3. Manajemen Kepegawaian ASN: Peran dan Fungsi ASN, Kedudukan, kewajiban dan hak PNS; 4. Pola Pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat: Membangun Persepsi diri sebagai Pelayan Masyarakat sesuai dengan Prinsip-Prinsip dan Praktik Pelayanan Prima. ![a2.png](https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/diklat.semarangkota.go.id/uploads/public/561/f37/ef8/561f37ef81af9173710537.png) * **Akhir** Evaluasi akhir dilakukan untuk menentukan kualifikasi kelulusan peserta Diklat Prajabatan oleh suatu tim evaluasi yang telah ditetapkan. Susunan Tim Evaluasi adalah sebagai berikut: 1. Kepala Lembaga Diklat sebagai Ketua; 2. Penanggungjawab Harian sebagai Wakil Ketua; 3. Penanggungjawab Evaluasi Program sebagai Sekretaris; 4. Widyaiswara sebagai Anggota. 5. Evaluasi akhir dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap keseluruhan mata diklat dan catatan penyelenggara/tim penegak kode sikap perilaku. 6. Nilai yang diperoleh direkapitulasi sesuai pembobotan masing-masing sehingga menghasilkan Nilai Akhir. 7. Batas nilai kelulusan (passing grade) adalah 61 (enam puluh satu). ![a3.png](https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/diklat.semarangkota.go.id/uploads/public/561/f38/04c/561f3804ca73d831243832.png) Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan sebagai berikut: * Sangat Memuaskan (skor 91 – 100); * Memuaskan (skor 81 – 90); * Cukup memuaskan (skor 71 – 80); * Kurang memuaskan (skor 61 – 70); * Tidak lulus (skor dibawah 61,0) * Peserta Diklat yang memperoleh nilai kurang dari 61 (enam puluh satu) atau jumlah ketidakhadiran peserta melebihi 2 sesi atau setara 6 jam pelajaran secara kumulatif, dinyatakan **Tidak Lulus** II. PENYELENGGARAAN DI JAWA TENGAH Penyelenggaraan diklat, Kurikulum dan Sistem Evaluasi Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2 menyesuaikan ketentuan Peraturan Kepala LAN No.18 tahun 2014. ![a4.png](https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/diklat.semarangkota.go.id/uploads/public/561/f38/1e5/561f381e517a1167230481.png) Di Jawa Tengah sudah dimulai pelaksanaan diklat dimaksud di Tahun 2014 oleh Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah di Kota Salatiga untuk Diklat Prajabatan CPNS K1 dan K2 Golongan I – II sebanyak 2 angkatan dan Golongan III 2 angkatan. Berikutnya juga diselenggarakan di Kabupaten Brebes sebanyak lima angkatan ( 2 golongan I-II dan 3 golongan III) Adapun langkah-langkah operasional penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 mulai dari persiapan sampai evaluasi minimal berpedoman dengan hasil pengarahan Kasubid Diklat Prajabatan Bidang Diklat Aparatur LAN sebagai berikut: 1. Lembaga Administrasi Negara telah menyelenggarakan TOF Diklat Prajabatan Pola Baru CPNS Golongan I, II dan III Bagi Widyaiswara Sebagai Calon Master Trainer dan sekaligus Sebagai Trainer sebanyak dua Angkatan; 2. Mengingat terbatasnya kesempatan widyaiswara untuk mengikuti kegiatan dimaksud maka beberapa kementerian mengusulkan menyelenggarakan TOF dimaksud dan sudah mendapat persetujuan LAN. Sekiranya Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah akan mengadakan TOF sendiri (maksimal 60 Widyaiswara) atau bergabung dengan institusi lain diminta untuk menyampaikan usulan kepada Deputi Bidang Diklat Aparatur LAN RI; 3. Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah telah mengirimkan tiga SDM di hari II Training of Facylitator Angkatan II Diklat Prajabatan Pola Baru CPNS Golongan I, II, III di LAN Pejompongan diidentikkan dengan mengikuti Sit In Program Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2; Dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Keterangan Telah mengikuti Sit In Program untuk mereka bertiga sebagai legalitas formal penjaminan proses Fasilitasi dimaksud di Jawa Tengah; 1. Lembaga Administrasi Negara memberikan Garansi Suksesnya Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Pola Baru CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 selama mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku (Perkalan No.18 Tahun 2014 dan SE Deputi Bidang Diklat Aparatur Nomor 2763/D.2/HKM.04.02 tanggal 19 Oktober 2014 dan Kebijakan Terkait yang menyertainya, dibantu oleh para penyelenggara, widyaiswara dan tenaga pengajar lain yang sudah mengikuti TOF dan atau yang sudah mendapat rekomendasi dari LAN; 2. Khusus penyelenggaraan Diklat Prajabatan Pola Baru CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 di Jawa Tengah, ketiga SDM tersebut diberikan amanat untuk memberikan pembekalan pelaksanaan kepada penyelenggara setempat dan tenaga pengajar tentang filosofi penyelenggaraan dan materi Diklat Prajabatan Pola Baru CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2. 3. Untuk tenaga pengajar dan penyelenggara harus diberikan pembekalan sejenis minimal seperti yang telah diterima di Lembaga Administrasi Negara, mulai dari fasilitasi penyelenggara, pembekalan tenaga pengajar, evaluasi kelayakan penyelenggara dan rekomendasi tenaga pengajar yang tepat; Tenaga pengajar diklat diutamakan Widyaiswara yang sudah mengikuti TOF Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Pola Baru (termasuk Katagori K1 K2) dan atau Tenaga Pengajar Lainnya yang minimal sudah mengikuti pembekalan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 atas rekomendasi Lembaga Administrasi Negara; 4. Fokus penyelenggaraan Diklat Prajabatan Pola Baru CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 adalah menurunkan tensi penyelenggaraan sesuai kapasitas dan kapabilitas peserta diklat CPNS K1 K2 dan diharapkan tidak membebani mereka III. PENUTUP Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan diklat, Kurikulum dan Sistem Evaluasi Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2 di Provinsi Jawa Tengah diharuskan menyesuaikan ketentuan Peraturan Kepala LAN No.18 tahun 2014 dan SE Deputi Bidang Diklat Aparatur Nomor 2763/D.2/HKM.04.02 tanggal 19 Oktober 2014 dan Kebijakan Terkait yang menyertainya, dibantu oleh para penyelenggara. Penyelenggara diklat adalah lembaga diklat yang sudah terakreditasi Lembaga Administrasi Negara. Sehingga untuk penyelenggaraan di Kabupaten Kota menggunakan Pedoman Penyelenggaraan Diklat Badan Diklat Provinsi Jawa tengah bekerjasama Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan dan Diklat Prajabatan di Jawa Tengah. Sumber dari Badan Diklat Provinsi Jateng